21 November, 2012


MAMPIR dulu yuk ke Kota PATI Jawa Tengah, hehehe…..

Kabupaten Pati, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Pati. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Rembang di timur, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan di selatan, serta Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara di barat.

Sejarah Pati

Sejarah Kabupaten Pati berpangkal tolak dari beberapa gambar yang terdapat pada Lambang Daerah Kabupaten Pati yang sudah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1971 yaitu Gambar yang berupa: "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara".

Menurut cerita rakyat dari mulut ke mulut yang terdapat juga pada kitab Babat Pati dan kitab Babat lainnya dua pusaka yaitu "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara" merupakan lambang kekuasan dan kekuatan yang juga merupakan simbul kesatuan dan persatuan.

Barangsiapa yang memiliki dua pusaka tersebut, akan mampu menguasai dan berkuasa memerintah di Pulau Jawa. Adapun yang memiliki dua pusaka tersebut adalah Raden Sukmayana penggede Majasemi andalan Kadipaten Carangsoka.

Kevakuman Pemerintahan di Pulau Jawa

Menjelang akhir abad ke XIII sekitar tahun 1292 Masehi di Pulau Jawa vakum penguasa pemerintahan yang berwibawa. Kerajaan Pajajaran mulai runtuh, Kerajaan Singasari surut, sedang Kerajaan Majapahit belum berdiri.

Di Pantai utara Pulau Jawa Tengah sekitar Gunung Muria bagian Timur muncul penguasa lokal yang mengangkat dirinya sebagai adipati, wilayah kekuasaannya disebut kadipaten.

Ada dua penguasa lokal di wilayah itu yaitu. 1. Penguasa Kadipaten Paranggaruda, Adipatinya bernama Yudhapati, wilayah kekuasaannya meliputi sungai Juwana ke selatan, sampai pegunungan Gamping Utara berbatasan dengan wilayah Kabupaten Grobogan. Mempunyai putra bernama Raden Jasari. 2. Penguasa Kadipaten Carangsoka, Adipatinya bernama: Puspa Andungjaya, wilayah kekuasaannya meliputi utara sungai Juwana sampai pantai Utara Jawa Tengah bagian timur. Adipati Carangsoka mempunyai seorang putri bernama Rara Rayungwulan

Kadipaten Carangsoka dan Paranggaruda Berbesanan

Kedua Kadipaten tersebut hidup rukun dan damai, saling menghormati dan saling menghargai untuk melestarikan kerukunan dan memperkuat tali persaudaraan, Kedua adipati tersebut bersepakat untuk mengawinkan putra dan putrinya itu. Utusan Adipati Paranggaruda untuk meminang Rara Rayungwulan telah diterima, namun calon mempelai putri minta bebana agar pada saat pahargyan boja wiwaha daup (resepsi) dimeriahkan dengan pagelaran wayang dengan dalang kondang yang bernama "Sapanyana".

Untuk memenuhi bebana itu, Adipati Paranggaruda menugaskan penggede kemaguhan bernama Yuyurumpung agul-agul Paranggaruda. Sebelum melaksanakan tugasnya, lebih dulu Yuyurumpung berniat melumpuhkan kewibawaan Kadipaten Carangsoka dengan cara menguasai dua pusaka milik Sukmayana di Majasemi. Dengan bantuan uSondong Majerukn kedua pusaka itu dapat dicurinya namun sebelum dua pusaka itu diserahkan kepada Yuyurumpung, dapat direbut kembali oleh Sondong Makerti dari Wedari. Bahkan Sondong Majeruk tewas dalam perkelahian dengan Sondong Makerti. Dan Pusaka itu diserahkan kembali kepada Raden Sukmayana. Usaha Yuyurumpunguntuk menguasai dan memiliki dua pusaka itu gagal.

Walaupun demikian Yuyurumpung tetap melanjutkan tugasnya untuk mencari Dalang Sapanyana agar perkawinan putra Adipati Paranggaruda tidak mangalami kegagalan (berhasil dengan baik).

Pada Malam pahargyan bojana wiwaha (resepsi) perkawinaan dapat diselenggarakan di Kadipaten Carangsoka dengan Pagelaran Wayang Kulit oleh Ki Dalang Sapanyana. Di luar dugaan pahargyan baru saja dimulai, tiba-tiba mempelai putri meninggalkan kursi pelaminan menuju ke panggung dan seterusnya melarikan diri bersama Dalang Sapanyana. Pahargyan perkawinan antara " Raden Jasari " dan " Rara Rayungwulan " gagal total.

Adipati Yudhapati merasa dipermalukan, emosi tak dapat dikendalikan lagi. Sekaligus menyatakan permusuhan terhadap Adipati Carangsoka. Dan peperangan tidak dapat dielakkan. Raden Sukmayana dari Kadipaten Carangsoka mempimpin prajurit Carangsoka, mengalami luka parah dan kemudian wafat. Raden Kembangjaya (adik kandung Raden Sukmayana) meneruskan peperangan. Dengan dibantu oleh Dalang Sapanyana, dan yang menggunakan kedua pusaka itu dapat menghancurkan prajurit Paranggaruda. Adipati Paranggaruda, Yudhapati dan putera lelakinya gugur dalam palagan membela kehormatan dan gengsinya.

Oleh Adipati Carangsoka, karena jasanya Raden Kembangjaya dikawinkan dengan Rara Rayungwulan kemudian diangkat menjadi pengganti Carangsoka. Sedang dalang Sapanyana diangkat menjadi patihnya dengan nama " Singasari ".

Kadipaten Pesantenan

Untuk mengatur pemerintahan yang semakin luas wilayahnya ke bagian selatan, Adipati Raden Kembangjaya memindahkan pusat pemerintahannya dari Carangsoka ke Desa Kemiri dengan mengganti nama " Kadipaten Pesantenan dengan gelar " Adipati Jayakusuma di Pesantenan.

Adipati Jayakusuma hanya mempunyai seorang putra tunggal yaitu " Raden Tambra ". Setelah ayahnya wafat, Raden Tambra diangkat menjadi Adipati Pesantenan, dengan gelar " Adipati Tambranegara ". Dalam menjalankan tugas pemerintahan Adipati Tambranegara bertindak arif dan bijaksana. Menjadi songsong agung yang sangat memperhatikan nasib rakyatnya, serta menjadi pengayom bagi hamba sahayanya. Kehidupan rakyatnya penuh dengan kerukunan, kedamaian, ketenangan dan kesejahteraannya semakin meningkat.

Kabupaten Pati

Untuk dapat mengembangkan pembangunan dan memajukan pemerintahan di wilayahnya Adipati Raden Tambranegara memindahkan pusat pemerintahan Kadipaten Pesantenan yang semula berada di desa Kemiri menuju ke arah barat yaitu, di desa Kaborongan, dan mengganti nama Kadipaten Pesantenan menjadi Kadipaten Pati.

Dalam prasasti Tuhannaru, yang diketemukan di desa Sidateka, wilayah Kabupaten Majakerta yang tersimpan di musium Trowulan. Prasasti itu terdapat pada delapan Lempengan Baja, dan bertuliskan huruf Jawa kuna. Pada lempengan yang keempat antara lain berbunyi bahwa : ..... Raja Majapahit, Raden Jayanegara menambah gelarnya dengan Abhiseka Wiralanda Gopala pada tanggal 13 Desember 1323 M. Dengan patihnya yang setia dan berani bernama Dyah Malayuda dengan gelar "Rakai", Pada saat pengumuman itu bersamaan dengan pisuwanan agung yang dihadiri dari Kadipaten pantai utara Jawa Tengah bagian Timur termasuk Raden Tambranegara berada di dalamnya.

Pati Bagian dari Majapahit

Raja Jayanegara dari Majapahit mengakui wilayah kekuasaan para Adipati itu dengan memberi status sebagai tanah predikan, dengan syarat bahwa para Adipati itu setiap tahun harus menyerahkan Upeti berupa bunga.

Bahwa Adipati Raden Tambranegara juga hadir dalam pisuwanan agung di Majapahit itu terdapat juga dalam Kitab Babad Pati, yang disusun oleh K.M. Sosrosumarto dan S.Dibyasudira, diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1980. Halaman 34, Pupuh Dandanggula pada : 12 yang lengkapnya berbunyi : ..... Tan alami pajajaran kendhih, keratonnya ing tanah Jawa angalih Majapahite, ingkang jumeneng ratu, Brawijaya ingkang kapih kalih, ya Jaka Pekik wasta, putra Jaka Suruh, Kyai Ageng Pathi nama, Raden Tambranegara sumewa maring

Artinya Tidak lama kemudian Kerajaan Pajajaran kalah, Kerajaan Tanah Jawa lalu pindah ke Majapahit, adapun yang menjadi rajanya adalah Brawijaya II, yaitu Jaka Pekik namanya, putranya Jaka Suruh. Pada waktu itu Kyai Ageng Pati, yang bernama Tambranegara menghadap ke Majalengka, yaitu Majapahit.

Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa Raden Tambranegara Adipati Pati turut serta hadir dalam pisowanan agung di Majapahit. Pisowanan agung yang dihadiri oleh Raden Tambranegara ke Majapahit pada tanggal 13 Desember 1323, maka diperkirakan bahwa pindahnya Kadipaten Pesantenan dari Desa Kemiri ke Desa Kaborongan dan menjadi Kabupaten Pati itu pada bulan Juli dan Agustus 1323 M (Masehi). Ada tiga tanggal yang baik pada bulan Juli dan Agustus 1323 yaitu : 3 Juli, 7 Agustus dan 14 Agustus 1323.

Hari Jadi Pati

Kemudian diadakan seminar pada tanggal 28 September 1993 di Pendopo Kabupaten Pati yang dihadiri oleh para perwakilan lapisan masyarakat Kabupaten Pati, para guru sejarah SMA se Kabupaten Pati, Konsultan, Dosen Fakultas Sastra dan Sejarah UNDIP Semarang, secara musyawarah dan sepakat memutuskan bahwa pada tanggal 7 Agustus 1323 sebagai hari kepindahan Kadipaten Pesantenan di Desa Kemiri ke Desa Kaborongan menjadi Kabupaten Pati.

Tanggai 7 Agustus 1323 sebagai HARI JADI KABUPATEN PATI telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor : 2/1994 tanggal 31 Mei 1994, sehingga menjadi momentum Hari Jadi Kabupaten Pati dengan surya sengkala " KRIDANE PANEMBAH GEBYARING BUMI " yang bermakna " Dengan bekerja keras dan penuh do'a kita gali Bumi Pati untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriah dan batiniah ". Untuk itu maka setiap tanggal 7 Agustus 1323 yang ditetapkan dan diperingati sebagai "Hari Jadi Kabupaten Pati".

Geografi

Sebagian besar wilayah Kabupaten Pati adalah dataran rendah. Bagian selatan (perbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora) terdapat rangkaian Pegunungan Kapur Utara. Bagian barat laut (perbatasan dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara) berupa perbukitan. Sungai terbesar adalah Sungai Juwana, yang bermuara di daerah Juwana.

Ibukota Kabupaten Pati terletak tengah-tengah wilayah Kabupaten, berada di jalur pantura Semarang-Surabaya, sekitar 75 km sebelah timur Semarang. Jalur ini merupakan jalur ramai yang menunjukkan diri sebagai jalur transit. Kelemahan terbesar dari jalur ini adalah kecilnya jalan, hanya memuat dua jalur, sehingga untuk berpapasan cukup sulit.

Terdapat sungai besar yaitu Sungai Juwana. Saat musim penghujan sudah terbiasa sungai ini meluap, sehingga pemerintah Jawa Tengah membentuk lembaga yang berfungsi menanggulangi banjir yang bernama Jatrunseluna.

Pembagian Administratif

Kabupaten Pati terdiri atas 21 kecamatan, yang dibagi lagi atas 400 desa dan 5 kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Pati.
Kota-kota kecamatan lainnya yang cukup signifikan adalah Juwana dan Tayu, keduanya merupakan kota pelabuhan yang berada di pesisir Laut Jawa, juga Kecamatan Winong.
Slogan: Pati Bumi Mina Tani.

Diharapkan Pati menjadi daerah sentra perikanan dan pertanian di Indonesia.

Wisata Alam

Wisata Sejarah

Wisata Keluarga

Wisata Religi
  • Makam Mbah Tabek Merto, di Desa Kajen
  • Makam Saridin (Syeh Jangkung), di Kecamatan Kayen Pati
  • Makam Mbah Ahmad Mutamakkin dan Mbah Ronggo Kusumo, di Desa Kajen
  • Makam Ki Ageng Singo Padu (Patih Carang Soko)di Desa Ngurenrejo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati
  • Makam Nyai Ageng Ngerang di Dukuh Ngerang Desa Tambakromo Kec. Tambakromo Kab. Pati

Makanan Khas
Makanan khas kabupaten Pati, yaitu:

Minuman
Minuman khas kabupaten Pati, yaitu:

Potensi
Selain terkenal dengan Bandeng Prestonya, Pati adalah salah satu dari dua kabupaten penghasil buah Manggis terbesar di Jawa Tengah selain Cilacap.

18 November, 2012

MANFAAT MINUM KOPI
Sumber berita diambil dari: http://news.fimadani.com/


Tiap hari minum kopi, banyak orang yang mengkhawatirkan akan terkena stroke dan jantung akan rusak. Namun, beberapa penelitian menunjukkan, minum kopi tidak memicu penyakit kronis. Bahkan, bisa mengurangi risiko diabetes melitus tipe 2 atau sakit gula, risiko terserang alzheimer, parkinson, dan kanker.

Salah satu laporan yang menyuguhkan antara minum kopi dan kesehatan dipublikasikan dari sebuah studi yang dilakukan di Harvard pada 2008. Studi yang meneliti data pada lebih dari 130.000 peserta dari Nurses’s Health Study dan dan Health Professionals Follow Up Study yang diikuti selama sekitar 20 tahun. Hasil penelitian menunjukkan, mereka yang secara teratur mengkonsumsi hingga 6 cangkir kopi per hari (yang mengandung sekitar 100 mg kafein per 8 ons cangkir) tidak terkait dengan peningkatan kematian pada laki-laki atau perempuan.
Temuan ini menegaskan gambaran penelitian yang muncul beberapa tahun sebelumnya, kata Rob van Dam, Asisten Profesor di Departemen Gizi, Harvard School of Public Health, salah satu peneliti studi. “Untuk masyarakat umum, bukti menunjukkan, minum kopi tidak memiliki efek gangguan kesehatan,” tambahnya.

Sebuah penelitian dari German Institute of Human Nutrition Postdam Rehbruecke, sebagaimana ditulis health.detik.com (1/ 3/2012), menunjukkan, risiko terjangkit penyakit kronis pada penggemar kopi tidak berbeda dengan orang yang tidak suka kopi. Artinya, tidak ada peningkatan risiko hanya karena minum kopi.

Penelitian tersebut dilakukan terhadap 42.000 orang dewasa di Jerman. Baik yang gemar minum kopi maupun yang tidak menyukainya sama sekali. Para partisipan diamati secara berkala tiap 2 atau 3 tahun, hingga jangka waktu pengamatan selama 9 tahun.
Hasil pengamatan menunjukkan, 871 dari 8.689 partisipan yang tidak pernah minum kopi tetap kena penyakit kronis seperti stroke dan serangan jantung. Perbandingannya tidak jauh berbeda dengan kelompok penggemar kopi, yakni 1.124 dari 12.137 orang kena penyakit kronis.

“Penelitian kami menegaskan, bahwa konsumsi kopi tidak berbahaya bagi orang dewasa sehat, dalam kaitannya dengan risiko timbulnya penyakit kronis,” kata Anna Floegel yang memimpin penelitian itu seperti dikutip dari Reuters, Kamis (1/3/2012).

Sebuah penelitian yang dipresentasikan pada konferensi American Heart Association pada Maret 2010, menemukan, data dari 130.000 peserta program kesehatan, yang dilaporkan minum antara satu dan tiga cangkir kopi sehari memiliki risiko lebih rendah dibandingkan non-peminum, terlepas dari faktor risiko lainnya. Dilaporkan baru-baru ini, pada 2012, sebuah penelitian AS menemukan, bahwa minum kopi dalam jumlah sedang, juga dapat melindungi sedikit terhadap gagal jantung.

Bagi wanita, minum kopi bisa berarti risiko lebih rendah terkena stroke. Pada bulan Maret 2011, penelitian yang dipimpin Institut Karolinska di Stockholm, Swedia , yang diikuti lebih dari 30.000 wanita selama 10 tahun, menemukan, mereka yang minum lebih dari satu cangkir kopi per hari ternyata memiliki risiko 22 hingga 25% lebih rendah terkena stroke, dibandingkan non-peminum.

Malahan dalam penelitian itu, konsumsi kopi bisa memberikan manfaat kesehatan bagi orang yang tidak punya riwayat penyakit tertentu. Partisipan yang mengonsumsi 4 cangkir kopi tiap hari terbukti 32% lebih jarang kena diabetes melitus tipe 2.

Belum bisa dipastikan memang, bahwa kandungan kopi itu sendiri bisa mencegah penyakit diabetes mellitus tipe 2. Namun, sebagian ahli meyakini, beberapa senyawa dalam kopi bisa mempengaruhi sistem metabolisme di dalam tubuh manusia termasuk dalam mengolah gula.
Pada 2009, sebuah studi internasional yang dipimpin peneliti di Australia, meliputi hampir 458.000 orang, menemukan, untuk setiap cangkir kopi setiap hari ekstra dikonsumsi, terjadi penurunan 7% pada risiko mengalami diabetes tipe 2. Ada pengurangan serupa untuk minum teh dan kopi tanpa kafein. Namun, para peneliti memperingatkan, bahwa beberapa penelitian terakhir mereka, kecil dan kurang dapat diandalkan. Sehingga hubungan antara minum kopi berat dan penurunan risiko diabetes tipe 2 dapat dibesar-besarkan.

Pada Februari 2012, peneliti dari Mount Sinai School of Medicine yang melakukan studi pada tikus, menulis, bagaimana mereka menemukan kopi tanpa kafein dapat meningkatkan metabolisme energi otak energi yang berkaitan dengan diabetes tipe 2. Para peneliti ini mengatakan, temuan baru mereka adalah bukti, beberapa komponen non-kafein dalam kopi memberikan manfaat kesehatan pada tikus.

Pada tahun 2009, peneliti di Finlandia dan Swedia melaporkan sebuah studi yang diikuti lebih dari 1.400 orang selama 20 tahun, dan menemukan, mereka yang minum 3 sampai 5 cangkir kopi sehari (dalam tahun-tahun setengah baya mereka) memiliki kesempatan 65% lebih rendah terkena demensia dan penyakit Alzheimer dibandingkan dengan mereka yang dilaporkan tidak minum kopi sama sekali atau hanya sesekali.

Seorang peneliti lain, Chuanhai Cao, ilmuwan neuro pada USF College of Pharmacy dan USF Health Byrd Alzheimer’s Institute, pada Juni lalu menuliskan, “Kami tidak mengatakan, konsumsi kopi moderat akan benar-benar melindungi orang dari penyakit Alzheimer. Namun, kami sangat yakin, konsumsi kopi moderat lumayan dapat mengurangi risiko Alzheimer atau menunda onset.

15 November, 2012

Menghilang Sebentar, Cari dalam Hati...
Oleh. Mustofa Faqih

Wahai kawan, menghilang sebentar.....
Kangmus merindukanmu......
Untuk sementara, Kangmus cuti sebentar....
Sebentar saja, hanya sebentar, untuk menyatu kepada-Nya....


Wahai kawan, menghilang sebentar....
Do'akan Kangmus untuk bisa kembali seperti semula.....
Seperti semula bisa melihat mu, melihat wajah-wajahmu yg anggun.....
Kamu adalah miliknya Tuhan, begitu pula Kangmus juga miliknya Tuhan....
Tidak ada perbedaan antara kita, karena kita semua sama, sama-sama sebagai mahluk-Nya.....

Tak ubahnya malam berganti siang....
Manusia pun terus berganti, berevolusi, menuju tujuan sejati.....
Hanya kenangan indah yg bisa diingat dan nikmati....
Candamu tawamu, semua sangat bernilai & berarti....
Menghilang sebentar, cari dalam hati.......

Pati, 15 November 2012
Kangmus.

15 Oktober, 2012


Distribusi Daging Qurban  
Mustofa Faqih*

Lagi-lagi setiap datang bulan Haji, bahkan mulai sebelumnya  sampai dengan mejelang pelaksanaan ibadah qurban, selalu muncul pertanyaan dan masalah terutama seputar distribusi qurban termasuk bulu dan kulitnya yang sesuai dengan syari’at. Menurut Asy Syafi’i, Ahmad dan Malik, melaksanakan penyembelihan qurban adalah sunnah muakkadah. Bahkan menurut Abu Hanifah, wajib.

Pada prisipnya dalam al-Qur’an surat Al-hajj ayat 28 dan 36 ditegaskan bahwa udlhiyah itu sebagian  untuk yang menunaikan qurban (mudlahhy) dan sebagian lagi untuk orang susah yang fakir baik yang meminta maupun yang tidak meminta (Baca Tafsir Ibnu Katsir jilid III hal. 216, Bandingkan dengan Adz-Dzikra jilid IV dal.1390, Lalu baca juga Tafsir Al-Maragy jilid VI hal. 106, lihat pula Al—Furqan hal. 604).

Perintah Allah agar mudlahhy memakan sebagian udhlhiyah-nya pada kedua ayat tersebut hukumnya boleh, tapi sebagian ulama berpendapat sunnah dan yang lainnya wajib (ibn katsir hilid III hal.222). Adapun kadar yang dimakan/ diambil kembali oleh mudlahhy boleh ½ , boleh ¼ nya, lebih baik sedikit saja walaupun hanya sesuap untuk mengambil barokahnya, tidak makan sedikitpun tidak apa jika ada udzur. Kalau qurbannya itu untuk nadzar atau dam (denda pelanggaran haji sang mudlahy) tidak boleh memakan/ mengambilnya kembali (Baca Tafsir Ibn Katsir jilid III hal. 21. Baca juga Kitab Fiqih Sulaiman Rasyid hal.451).

Pembelajaran distribusi dalam masyarakat oleh Nabi saw., disampaikan kepada 3 kelompok, yaitu yang berqurban (mudlahy), dishadaqahkan fuqara' dan dihadiahkan kepada yang dikehendaki. Hal itu sebagaimana disabdakan dalam hadits shahih “Makanlah, berikanlah untuk konsumsi mereka (yang bukofl fuqara') dan shadaqahkan kepada fuqam” (Coba baca Tafsir Ibnu Katsir jld III hal. 223, bandingkan dengan Fiqhus Sunnah jld V hal. 232) 


 Diberikan kepada non Muslim

Hadiah di sini lebih luas dan luwes misalnya kepada panitia, penyembelih (Jagal), famili /handaitaulan yang tahun ini tidak sempat qurban karena sesuatu kebutuhan yang  mendesakdan lain-lain termasuk non muslim. Dalam kitab Al-Fiqhu ‘alal madzahibil arba’ah jilid I hal. 724 dituturkan: "makruh dikirimkan ke  rumahnya, boleh bila mereka bertamu". Karena itu, afdlolnya apabila dengan pernberian itu lega hati dan
menjadi baik, apabila menjadi fitnah maka tidak usah diberi. 


Pemanfaatan kaki, kepala, bulu dan kulitnya

Sebenarnya semua itu adalah bagian (Juz'un) dari udlhiyyah. Maka oleh sebagian jama'ah ada yang semuanya dicacah termasuk tulang, kaki, kepala, bulu dan kulitnya, silahkan saja selagi tidak ada kerepotan dan kesulitan. Tetapi yang menjadi masalah adalah terbuang mubadzirnva kulit yang dirajang dan dibagikan, ketika dimasak yang lain sudah empuk (amoh) kulit dan kikil itu masih amat-amat alot; akhirnya dibuang /tabdzir.Kita  harus  menyelamatkannya  dengan  beberapa   upaya alternatif antara lain: 

Kepala & kaki dirajang, kulitnya dicukur terus dipresto/direbus sampai empuk, dirajang juga kemudian dibagikan. Kepala, kaki dan kulit tersebut dihadiahkan misalnya kepada masjid /mushola, panitia, penyembelih atau tukang kelet, atau perorangan lainnya. Selanjutnya oleh mereka /penerima bisa dimanfaatkan untuk alat perkakas masjid /rumah, dimasak untuk pesta kecil dll nya. 

Untuk upah tukang jagal /kelet

Memang secara leterlek dalam hadits tidak boleh untuk upah /dijual.  Lihat saja dalam Subulus Salam jld IV hal. 95, yang artinya;

Diriwayatkan dari Ali Ibnu Abi Thalib RA, dia berkata; Aku disuruh Rosul saw. Menangani qurbon beberapa untanya, dan membagikan daging, kulit dan jeroannya kepada orang-orang miskin, dan tidak saya berikan /tidak saya ambilkan dari qurban itu untuk upah penyembelihnya". (HR Bukhari Muslim). 

Baca juga di dalam Fiqih Sulaiman Rasyid hal. 451 tertera hadits yang artinya;  

Diriwayatkan dari Said, Nabi saw. bersabda: jangan kamu jual daging hadyi (qurban sebagai dam /denda penyelenggara haji) dan daging qurban, dan makanlah dan shadaqahkanlah ia dan ambillah manfaat kulitnya dan jangan kamu menjualnya". (HR Ahmad) 

Akan tetapi seandainya diantara panitia /rekan tidak ada yang bisa menyembelih dan menguliti dengan gratis, sedangkan yang ada jagal dan tukang kelet yang memang profesinya, maka kalau mereka mau menerima hadiah kepala, kaki dan kulitnya tanpa fulus lagi ya tidak masalah. Tetapi kalau maunya mesti upah fulus, sedangkan dananya tidak ada, ya berikan uang dan kepala kaki, kulit dijual untuk penggantinya dan untuk keperluan peralatan seperti plastik, keranjang dan sebagainya. 

Dalam hal itu Imam Abu Hanifah, An Nakhaly, Al Auzaly dan Atha’ memperbolehkan kulit itu ditukar daging atau dijual (Baca sekali lagi kitab Subulus Salam jld IV hal. 95 dan Tafsir Ibnu Katsir jld III hal. 223, jug abaca di Rahmatul Ummah-Fihtilaafil a'immah hal. 120) 

Bolehkah udlhiyah itu digunakan fii sabilillah dalam arti luas seperti membangun masjid /madrasah /jembatan /jalan umum, kajian /penelitian & pengembangan syari'at Islam, bea siswa sekolah dsb.
 Manakala Allah menjadikan negara kita subur makmur lohjinawi setiap kepala keluarga bahkan perorangannya mampu merealisir tuntunan qurban ini, maka kita benar-benar mampu menyelenggarakan pesta umat dalam "pekan menu tambahan protein hewani" selama 4 hari yaitu hari ied tgl 10 dan hari-hari tasyrik s/d 13 dzulhijjah, bahkan melimpah ruah /berlebihan; maka kita bisa mengambil kebijakan antara lain:

- Mengalihkan distribusi ke negara /desa lain. Kalau negara /desa lain sudah sama melimpah ruah, atau kita tidak tahu persis siapa-siapa /mana yang membutuhkan maka kita jadual, kita arahkan agar sebagian kita terima hewan qurbannya dan sebagian dimohon infaqnya.  

- Kalau sulit diarahkan, ya kita terima saja hewan qurbannya, kemudian sisa yang melimpah ruah itu dimanfaatkan sabilillah. Jangan dibuang, jangan mubadzir.

* Pengamat sosial keagamaan, tinggal di Yogyakarta.